Polisi langsung meminta keempatnya menghadap tembok dan diborgol.
"Mereka diborgol dan langsung dibawa ke Polda Jabar sama petugas," ucap Fajar Sidik.
"Ada sekitar puluhan polisi yang jemput klien kami," sambungnya.
Saat ini Yosef, Mimin, dan dua anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fajar Sidik sempat menyayangkan polisi yang langsung menetapkan status tersangka kepada kliennya.
"Semua berdasarkan pengakuan Danu, bukan berdasarkan bukti di TKP. Namun semua itu kami selaku pengacara menerima keputusan penyidik,"
"Biar nanti di persidangan yang membuktikan," tutur Fajar Sidik.
Peran Danu dan Yosef
Awalnya, Danu mengaku diminta Yosef untuk menemaninya ke TKP pada 18 Agustus 2021 di malam hari.
Kala itu Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.
"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok. Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," pungkas Kombes Pol Surawan.
Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.
Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.
Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.
Danu lalu mengaku bertugas sebagai pembersih TKP.
"Yang membersihkan pertama percikan darah di lantai itu MR (Danu) dan memasukkan baju-baju ke lemari. Kita duga dua orang MR dan YH (pelaku)," ungkap Surawan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News