Laporan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Gischa Debora Aritonang (19) sudah menikmati uang miliaran rupiah di usianya yang masih belia.
Uang tersebut didapat dari hasil tipu-tipu tiket konser Coldplay di Jakarta.
Sejumlah korbannya, begitu bernafsu melontarkan pertanyaan ke arah Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro, saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Sambil merekam menggunakan ponselnya, para korban Gischa Debora itu mempertanyakan nasib uang yang telah dinikmati Gischa dalam melakoni aksinya.
Banyak dari mereka meminta agar uang tersebut bisa kembali seutuhnya.
"Pak untuk pengembalian uangnya gimana? enak banget dia nipu kita," ujar seorang korban, Senin (20/11/2023).
Dalam rilis kasus yang digelar tersebut, pelaku Gischa turut dihadirkan.
Menggunakan kaus tahanan, ia berdiri di belakang Kapolres dengan diapit oleh dua polisi wanita.
Berdasar amatan TribunJakarta, mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta itu tampak selalu menatap ke arah para korban yang bertanya.
Tetapi saat tahu siapa yang berbicara, ia langsung kembali menunduk sambil sesekali menggerakan pergelangan tangannya yang diborgol.
Kombes Susatyo pun menegaskan, dalam proses hukum terhadap Gischa pihaknya hanya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan.
Polisi menjerat Gischa dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.
"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan. Sekali lagi ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," jelas Susatyo.
Gischa yang diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan kepada para korbannya, akhirnya turur mengakui kesalahannya.