Dalam pelaporan itu, total tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu terbukti menipu korbannya total senilai Rp 5,1 miliar dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.
"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban