"Bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket, sama dubur dan kelamin juga luka,"
"Ini keterangan dari ibunya ya," ujar Anwar.
Keluarga langsung membawa korban untuk mendapatkan perawatan sekaligus divisum.
Pelakunya naksir ibu korban
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, A ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya.
A yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat ini ternyata masih satu desa dengan korban.
A yang belum keluarga ini pun rupanya naksir dengan ibu korban.
Hal itu menjadi salah satu motif A melakukan aksi pencabulan kepada korban selain ingin melampiaskan nafsunya.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," jelas Arif.
Pelaku ternyata mengonsumsi minuman keras saat beraksi.
Setelah pesta miras, pelaku ke rumah korban lalu mencongkel jendela dan membawa bayi malang tersebut.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News