Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban beberapa jam setelah kejadian.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.
Sebelum melakukan aksinya, A sempat minum-minuman keras.
Kemudian ia pergi ke rumah korban dan mengambil bayi tersebut lewat jendela.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
Setelah itu, A meninggalkan korban di kebun.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News