TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini ketentuan peserta ujian SKB CPNS BIN 2023, mulai dari pakaian, dokumen yang dibawa serta bobot penilaiannya.
Peserta CPNS BIN 2023 yang lolos SKD diminta untuk segera mempersiapkan diri. Pasalnya, BIN akan segera menggelar ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BIN akan menggelar SKB tingkat daerah berupa tes kesehatan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan mulai Rabu, 29 November 2023.
Mengutip dari bin.go.id, SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah bersifat menggugurkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah, berhak mengikuti tahapan SKB tingkat pusat di Jakarta.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah:
1. Hari/tanggal: Rabu, 29 November 2023
2. Waktu: 08.00 waktu setempat (peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai).
3. Lokasi: 39 lokasi yang telah ditentukan pada masing-masing peserta.
Klik di sini untuk cek lokasi SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah: LINK
4. Pakaian:
- Kemeja putih polos lengan panjang
- Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak berbahan jeans)
- Jilbab sport/bergo warna hitam (bagi perempuan yang menggunakan jilbab)
- Sepatu pantofel/sport
5. Kelengkapan:
- Kartu Tanda Peserta Ujian SKD
- Kartu identitas (KTP atau Kartu Keluarga)
- Alat tulis (ballpoint)
6. Catatan:
- Peserta tidak perlu berpuasa
- Bagi peserta laki-laki sudah mengenakan dalam kaus putih polos lengan pendek dan celana pendek
- Bagi peserta perempuan sudah mengenakan dalam kaus putih polos lengan pendek (lengan panjang bagi yang menggunakan jilbab) dan menyiapkan celana training panjang.
Hasil SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah akan diumumkan melalui https://www.bin.go.id.
Perubahan Bobot Penilaian SKB CPNS BIN 2023
Berdasarkan pengumuman terbaru, ada perubahan pada bobot penilaian SKB CPNS BIN 2023.
Hal ini berdasarkan pengumuman nomo: Peng-02/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang seleksi penerimaan CPNS BIN tahun anggaran 2023.