Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Oknum Paspampres Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati, Alasannya Punya Tanggung Jawab Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023). Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan. Alasannya punya tanggungjawab keluarga.

Bahwa Imam Masykur kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang didatangi Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 lalu.

Penasihat hukum menyinggung bahaya peredaran obat-obatan terlarang dijual korban dapat merusak generasi bangsa, dan beralasan tindakan Praka Riswandi Manik tak bersalah.

"Adanya peristiwa hukum dilakukan para terdakwa (terhadap Imam Masykur hingga meninggal) adalah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan obat terlarang," lanjut Budiyanto.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News



Berita Terkini