Bahwa Imam Masykur kedapatan menjual obat-obatan terlarang pada toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang didatangi Praka Riswandi Manik pada 12 Agustus 2023 lalu.
Penasihat hukum menyinggung bahaya peredaran obat-obatan terlarang dijual korban dapat merusak generasi bangsa, dan beralasan tindakan Praka Riswandi Manik tak bersalah.
"Adanya peristiwa hukum dilakukan para terdakwa (terhadap Imam Masykur hingga meninggal) adalah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan obat terlarang," lanjut Budiyanto.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News