Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Penasihat Hukum Pertanyakan Kakak Ipar Oknum Paspampres Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD membela diri atas tuntunan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.

Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya, Praka Heri Sandi menolak sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang sebagaimana tuntutan Oditur Militer.

Penasihat hukum Praka Heri Sandi, Mayor Chk Daulay mengatakan berdasar fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340.

Dia menyinggung beda sangkaan pasal terhadap Praka Heri Sandi dengan Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres yang juga terlibat dalam kasus.

"Penerapan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang ditujukan terhadap para terdakwa berbeda oleh penyidik Polri terhadap saudara Zulhadi Satria Saputra," kata Daulay, Senin (4/12/2023).

Dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, Zulhadi Satria Saputra turut terlibat sejak awal penculikan menaiki mobil yang sama dengan Praka Heri Sandi, Praka Riswandi Manik, dan Praka Jasmowir.

Keterlibatan para pelaku tersirat pada sangkaan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana yang dimasukkan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.

Tapi karena berstatus sebagai warga sipil proses hukum terhadap Zulhadi Satria Saputra tidak ditangani TNI, melainkan ditangani Polda Metro Jaya dan peradilan umum sesuai ketentuan.

Hal yang disoroti penasihat hukum adalah Zulhadi Satria Saputra yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer tidak disangkakan Pasal 340 KUHP.

Menurut penasihat hukum, meski ikut terlibat dalam kasus Zulhadi Satria Saputra disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur penganiayaan mengakibatkan kematian.

"Sehingga kami penasihat hukum menjadi heran dan bertanya-tanya kenapa penerapan pasal antara kedua institusi (peradilan militer dan sipil) ini berbeda dalam perkara yang sama," ujar Daulay.

Menurut penasihat hukum, karena Oditur Militer tidak dapat membuktikan sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka Praka Heri Sandi patut dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Termasuk membebaskan Praka Heri Sandi dari sangkaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan sebagaimana dalam dakwaan kedua Oditur Militer.

"Meniadakan pidana tambahan pemecatan dinas militer terhadap terdakwa Praka Heri Sandi. Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Daulay.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini