Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Tanggapi Pembelaan Oknum Paspampres, Oditur Militer Tak Goyah Tetap Tuntut Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praka Heri Sandi (tengah), Praka Jasmowir (kanan), Praka Riswandi Manik (kiri) saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pleidoi atau nota pembelaan tiga oknum anggota TNI terdakwa perkara pembunuhan berencana Imam Masykur tidak mempengaruhi Oditur Militer.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan setelah mendengar pleidoi disampaikan pihaknya tetap menuntut tiga terdakwa dihukum mati dan pecat dinas.

"Terhadap pleidoi penasihat hukum para terdakwa oditur tetap pada tuntutan semula," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/12/2023).

Artinya, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tetap meyakini berdasar fakta-fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Bahwa ketiga Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.

Pandangan ini berbeda dengan penasihat hukum Praka Riswandi Manik yang menilai bahwa tindakan terdakwa terhadap Imam Masykur merupakan penganiayaan, bukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan para tersangka (terhadap Imam Masykur) adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto dalam pleidoi.

Terhadap perbedaan pandangan Oditur Militer dan penasihat hukum ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bakal bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan akan menjatuhkan putusan untuk tiga terdakwa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (11/12/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini