TRIBUNJAKARTA.COM - Satpol PP DKI Jakarta tiba-tiba berubah pikiran soal sanksi untuk cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka yang terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) silam.
Sulung Presiden Jokowi itu disebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Bawaslu pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI pada Jumat (5/1/2024), untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub.
Satpol PP DKI yang bertugas menegakkan peraturan daerah sempat menanggapi serius rekomendasi Bawaslu.
Janji Bahas Sanksi
Di di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/1/2024), Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, janji akan membahas sanksi yang akan diberikan kepada Gibran.
“Kami belum (ada pembahasan sanksi untuk Gibran). Kita tunggu saja, nanti pasti ada pembahasan mengenai itu,” ucap Arifin.
Arifin merasa perlu hati-hati dalam mencap Gibran bersalah atau tidak.
Padahal urusan soal pertimbangan hukumnya sudah dilakukan Bawaslu, dan Pemprov DKI hanya direkomendasikan memberikan sanksi
“Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar,” kata Arifin.
Dia bilang, Satpol PP bakal turut melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI dalam pembahasan sanksi untuk Gibran.
“Nanti kami bahas bersama, karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan asa hubungannya,” ujarnya.
Berubah Pikiran
Namun, 12 hari berselang, sikap Arifin justru berubah.
Seperti lupa akan pernyataannya sebelumnya, ia merasa kasus Gibran sudah selesai.
“Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).