Cerita Kriminal

Tak Tahu Sosok yang Menyuruh, Tiga Pria Ini Mau Edarkan Narkoba di Kota Depok, Segini Bayarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto jumpa pers Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tiga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan ganja, Jumat (23/2/2024). Ketiga pria ini mengaku tidak mengetahui bandar yang menyuruhnya mengedarkan narkoba di Kota Depok, Jawa Barat.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” pungkasnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Tempel Jadi Cara Pengedar Jajakan Narkoba di Depok, Diupah Rp 25 Ribu hingga Rp 1 Juta

Berita Terkini