Rektor Univ Pancasila Dipolisikan

Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Mengaku Sempat Ngadu ke Pihak Kampus, Tapi Tak Digubris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri foto) ilustrasi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP dan (kanan foto) Tangkapan layar Guru SMP 1 Cigombong yang menyindir siswa yang mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan guru tersebut.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial RZ yang diduga jadi korban pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) ETH, mengaku sudah mengadu ke pihak kampus sebelum lapor polisi.

Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan aduan yang dilakukan kliennya itu berupa surat resmi agar pihak Universitas menindaklanjuti adanya dugaan pelecehan.

Hanya saja, Amanda menyebut pihak Universitas terkesan mengabaikan aduan korban.

"Jadi gini, awal mulanya pas kejadian terus akhirnya dua korban ini membuat surat secara resmi kepada yayasan untuk ditindaklanjuti kasus ini,"

"Sampai dengan saat ini, yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan, makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan," kata Amanda saat dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2024).

Amanda menjelaskan, korban sudah berupaya mencari keadilan dengan mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bahkan, korban juga sering bertanya terkait tindak lanjut dari Universitas setelah melayangkan surat aduan.

Namun laporan itu tak kunjung juga mendapat respon.

"Dia awal mulanya sudah memberikan surat kepada pihak yayasan tapi tidak direspon, tidak direspon sama sekali,"

"Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu, sudah ditanyakan juga di-follow up. Gak pernah ada jawaban sampai sekarang," ujar Amanda.

Di sisi lain, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyebut laporan yang dilayangkan RZ janggal.

Raden mengatakan, RZ baru melapor ke Polda Metro Jaya saat proses pemilihan rektor baru Universitas Pancasila sedang berlangsung.

"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata Raden dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Raden meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah saat merespon kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini