Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024).
Ia diperiksa selama sekitar dua jam sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Edie mengatakan pemeriksaan perdana pada hari ini berjalan lancar.
"Saya mau menyampaikan terima kasih, anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini. tidak ada yang luar biasa," kata Edie kepada wartawan.
Edie mengaku senang setelah menjalani pemeriksaan karena dapat mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
"Saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," ujar dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila mencuat setelah korban berinisial RZ melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kuasa hukum pelapor, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual oleh rektor Universitas Pancasila terjadi pada Februari 2023.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban dalam rangka pekerjaan," kata Amanda.
Ia mengungkapkan, di dalam ruangan terlapor secara tiba-tiba mencium pipi dan menyentuh bagian sensitif korban.
RZ disebut sempat mengadu perihal dugaan pelecehan seksual itu. Namun, RZ malah mendapatkan surat mutasi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.
Di sisi lain, Edie melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan, membantah dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden.
Raden menuturkan bahwa setiap orang memilik hak untuk melapor.
Hanya saja, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut terbukti mengada-ada atau fiktif.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.
Raden juga menyebut ada kejanggalan pada laporan yang dilayangkan korban.
Raden mengatakan, RZ baru melapor ke Polda Metro Jaya saat proses pemilihan rektor baru Universitas Pancasila sedang berlangsung.
"Terlebih isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," kata Raden.
Raden meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah saat merespon kasus ini.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harusĀ menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah," ujar dia.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," tambahnya.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News