Ia menggasak uang sebesar Rp 73.900.000 dari tiga rekening dan empat ATM milik korban.
Kejadian pembobolan itu terjadi pada Desember 2023 saat tersangka baru bekerja selama satu bulan.
Dalam pelariannya, ia sempat bekerja sebagai pemandu karaoke di Bekasi.
Ia juga sempat kabur ke wilayah Tangerang dan Bandar Lampung.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News