"Pelaku tahu hari ulang tahun korban, lalu dicoba-coba pin itu dibuka dengan hari ulang tahunnya. Ternyata berhasil, sehingga diambil uang yang ada di ATM," ujar Sujarwo.
Total uang yang dicuri Yunita dari ATM korban yaitu sebanyak Rp 73.900.000. Namun, sebagian besar uang hasil curian itu sudah habis digunakan pelaku.
"Uang dari hasil kejahatannya ini ada beberapa yang berhasil kita sita Rp 7 juta. Selebihnya kerugian tersebut masih kita lakukan pendalaman terhadap tersangka," ujar dia.
Adapun YS baru bekerja selama sekitar tiga bulan. Pelaku mencuri ATM yang diletakkan di dalam mobil dan rumah majikannya.
"Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ungkap dia.
Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujar Sujarwo.
Yunita kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yunita dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News