Sepekan kemudian, Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus tersangka.
Mereka adalah MW Hasyim Afandi (29) dan adiknya, MI Faizal Amir (28), keduanya tidak lain merupakan tetangga korban hanya berbeda RW.
Sebelum dicokok, keduanya berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat tetapi masih berada di wilayah Malang.
Motif tersangka
Motif kedua pelaku nekat membunuh nyawa Sri karena tekanan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam press release yang digelar Rabu (3/4/2024).
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya dilansir TribunJatim.
Pasalnya, dalam waktu dekat Faizal selaku adik dari Hasyim ini akan melangsungkan pernikahan sehingga ia membutuhkan biaya tersebut.
Kemudian, Hasyim saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News