Cerita Kriminal

Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang tersangka kasus pencabulan terhadap anak sendiri, Septhedy Nitidisastra.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pencabulan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri sungguh memprihatinkan. 

Sang ayah, Septhedy Nitidisastra (27) tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun, S. 

Sosok yang seharusnya melindungi sang anak, malah nekat berbuat hal tak pantas. 

Akibat ulah bejatnya, anggota Damkar Jakarta Timur sektor Kramat Jati tersebut pun meringkuk di balik ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Hukuman penjara pun bakal menantinya.

Kejadian ini pun viral dan menyita perhatian khalayak luas. 

Berikut sederet fakta yang dihimpun TribunJakarta.com. 

1. Ucapan selamat ulang tahun

Tragedi memilukan itu berawal ketika Septhedy mengucapkan selamat ulang tahun kepada anaknya, S pada Rabu (31/1/2024) silam. 

S pun merasa kangen dengan sang ayah yang sudah bercerai dengan ibunya berinisial PA (27) sejak 2020 silam.

Septhedy meminta izin kepada PA agar sang anak bisa bermain ke rumah Septhedy di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. 

Septhedy lalu menjemput S di kawasan Tangerang Selatan. 

Setelah menginap, S pun melakukan panggilan video terhadap PA. 

Ia kangen ingin bertemu ibunya dan memintanya untuk menjemput ke rumah Septhedy. 

Pada Minggu (4/2/2024), PA berangkat ke Cilangkap untuk menjemput S. 

Namun, PA dan Septhedy bersepakat untuk bertemu di sebuah SPBU. 

Halaman
123

Berita Terkini