Cerita Kriminal

Fakta Baru Septhedy Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Sang Ayah Bisa Dihukum Lebih Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang tersangka kasus pencabulan terhadap anak sendiri, Septhedy Nitidisastra.

Septhedy ditahan di Polda Metro Jaya untuk mencegah dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

4. Berpotensi dihukum lebih berat

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan Septhedy terhadap anak kandungnya sendiri. 

Akibat perbuatannya, Septhedy Nitidisastra dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Namun, polisi bisa menjerat Septhedy dengan hukuman lebih berat. 

Pasalnya, Septhedy merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri. 

”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni 1/3 dibandingkan dengan ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024). 

Selama proses hukum berjalan, PA dan anaknya akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini