Kecelakaan Hari Ini

Sederet Fakta Kecelakaan Bus Rosalia Indah: Bus Berganti hingga Sopir Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebab kecelakaan Bus Rosalia Indah dari Bekasi tujuan Jawa Timur dii Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024) pagi.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 370 +200 Jalur A , Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Batang, pada Kamis (11/4/2024) pukul 06.35 WIB.

Sebanyak 7 dari 34 penumpang bus dinyatakan meninggal dunia akibat bus masuk ke parit.


Berikut sederet faktanya:

1. Kondektur bus & 2 balita jadi korban jiwa

Bus Rosalia Indah bernomor polisi AD 7019 OA membawa 34 penumpang dan dua kru yakni sopir serta kondektur saat kecelakaan.

Dari 7 korban jiwa, satu diantaranya merupakan kondektur bus.

Berikut korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, Sumarno (45) - Kondektur, Warga Genukharjo RT 01 RW 20, Wuryantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (1) - Penumpang yang merupakan warga Dusun Karokan RT 06 RW 01, Desa Tiripan, Kecamatan Brebeg, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Moh Mahsun (46) - Penupang kursi 8A yang merupakan warga Pekayon Jaya RT 02 RW 04, Bekasi Selatan, Masri'in - Penumpang kursi 7A, Zifana (3) - Penumpang kursi 10C, Titik - Penumpang kursi 1B dan Aris Riski - Penumpang kursi 4A.


2. Sopir mengalami microsleep & jadi tersangka


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan kecelakaan maut ini diakibatkan oleh kelalaian sopir.

Jalur Widodo, sopir bus mengaku kelelahan mengantuk sesaat atau mengalami microsleep yang mengakibatkan bus melaju ke sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," jelasnya dikutip dari TribunJateng.

Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyebut JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 Juta.

 

3. Bus sempat berganti

Halaman
12

Berita Terkini