Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Polisi menangkap pria paruh baya berinisial KP (50) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
KP ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet di kos-kosan tempat tinggalnya di Menteng Wadas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita temukan satu orang tersangka inisial KP, laki-laki, umur 50 tahun. Untuk pekerjaannya wiraswasta," kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih, Kamis (9/5/2024).
Murodih menjelaskan, polisi mulanya menerima informasi akan terjadi transaksi narkoba di indekos tersebut.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya menggerebek kos-kosan tersangka.
"Kemudian setelah itu kita lakukan penggeledahan, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kapolsek.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 488,87 gram.
"Juga ada satu unit timbangan digital elektrik. Kita temukan juga di situ ada 22 lembar plastik klip besar yang belum terisi. Mungkin nanti akan dibagi-bagi barang itu," ungkap Murodih.
KP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Tebet.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News