Cerita Kriminal

Ayah Cabuli Anak di Jaktim Diputus Hakim Bebas dari Tahanan, Korban Sampai Niat Akhiri Hidup

Penulis: Bima Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi putusan hakim merugikan korban pencabulan - Putusan hakim pada kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Proses hukum kasus dugaan pencabulan anak perempuan berinisial B (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai belum memberi keadilan bagi korban.

B yang belum pulih dari trauma akibat dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) oleh ayah tirinya, GN kini justru kian terpuruk saat mengikuti proses peradilan kasusnya.

Pengacara B, Muhammad Ari Pratomo mengatakan psikis B semakin terguncang karena mendengar putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa.

"Mendengar kabar (putusan sela) korban mau mengakhiri hidup segala macam. Mau mengakhiri hidup ajalah katanya," kata Ari saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).

Menurut tim penasihat hukum, putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 24 April 2024 lalu memberikan dampak besar bagi psikologis B.

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan GN dibebaskan dari penahanan.

Padahal sejak tingkat penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap GN di Rutan Mapolres.

Pada tahap pelimpahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga melakukan penahanan GN di Rutan Kelas I Cipinang, sehingga korban kecewa saat mengetahui majelis hakim membatalkan penahanan.

"Merasa enggak dapat pembelaan dari negara anak itu kecewa. Makannya kita jaga psikologisnya. Kita (penasihat hukum juga) kecewa. Apalagi perkara anak, kok bisa sampai segininya," ujarnya.

Ilustrasi korban pencabulan ayah sendiri di Jakarta Timur. (Kompas. com)

Meski putusan sela tersebut tak berarti bahwa GN bebas dari status terdakwa, tapi Ari menuturkan dampak psikologis dialami B saat mengetahui pelaku bebas dari tahanan amat besar.

Terlebih hingga kini tim penasihat hukum dan keluarga B tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi GN.

Ari menuturkan pihaknya tak mengetahui pasti pertimbangan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan sela dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menangani perkara.

Menurutnya bila mengacu alat bukti dakwaan GN patutnya tak dibatalkan karena hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati menunujukkan B mengalami pencabulan.

Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati juga menunjukkan B mengalami trauma akibat menjadi korban pencabulan, sehingga butuh pendampingan psikologis.

Halaman
123

Berita Terkini