Neneng sudah berulang kali coba menggugurkan kandungan HR.
Upaya yang sempat gagal tak membuatnya menyerah. Tepat di usia kandungan HR 7 bulan, ia memodali tersangka lain Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
Kini, akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.
Pacar HR pun sudah ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News