DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Detik-detik Vina Cirebon Dibunuh, Ulah Pegi Alias Perong Lecehkan Sampai Bawa Korban ke Fly Over

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2025) malam. Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon terungkap. Hal itu termaktub dalam puutusan banding di Kejati Jabar 2017.

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Pegi Setiawan alias Perong Cs membunuh hingga melecehkan Vina Cirebon pada tahun 2016 terungkap.

Kronologi detik-detik pembunuhan termaktub dalam putusan banding salah satu terdakwa di Pengadilan Tinggi Jawa Barat 2017 lalu.

Awalnya para pelaku bertemu Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina saat mereka nongkrong di depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 WIB.

 

 

Diketahui, Andika dan Koplak bersama kawan-kawannya mengaku sedang mencari kelompok geng motor XTC.

Sebelumnya, komplotan pelaku Pegi alias Perong bersama Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman alias Saka Tatal, Andi dan Dani berkumpul di warung Ibu Nining sekira pukul 19.30 WIB.

Disana, Andi menyampaikan adanya masalah dengan geng XTC.

Ia meminta bantuan geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC.

Sementara itu, Eki yang sedang membonceng Vina memakai jaket bertuliskan XTC hendak pulang ke rumahnya.

Eki mengendarai sepeda motor Xeon Hijau Kuning melintasi depan SMPN 11 Cirebon selepas bermain di Taman Kota Cirebon.

Melihat korban, Para pelaku termasuk Pegi alias Perong menggunakan batu dan spakboar sepeda motor melempari motor yang ditumpangi Vina.

Saat itu, Eki dan Vina dapat melarikan diri. Ternyata para pelaku tidak menyerah.

Mereka mengejar motor Eki dengan dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

"Setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II yakni Koplak," tulis putusan banding yang dikutip TribunJakarta.com.

Halaman
123

Berita Terkini