Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Dwi Arsita (16) kembali menjadi sorotan seiring meledaknya film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Terdapat 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina, dan pacarnya, Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam.
Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.
Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana (Andika), Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).
Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Andika, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017.
Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.
Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.
Terkini, Pegi alias Perong berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung pada Selasa (20/5/2024), setelah delapan tahun buron.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News