Firdaus mengatakan, kelompok R sudah beraksi di berbagai minimarket dengan modus yang sama.
"Kalau sesuai dengan data laporan polisi yang ada, itu ada tiga TKP, jadi komplotan ini adalah para pelaku yang memang seringkali melakukan perampokan," kata Firdaus.
R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kontrakan ini merupakan markas komplotan mereka sehingga senjata tajam dan senjata airsoftgun di lokasi tersebut," jelasnya.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News