Segera Padankan NIK dan NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Sanksinya Jika Terlambat

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. Jangan lupa padankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024, ini sanksinya jika terlambat

"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK KTP sebagai NPWP," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan. Ia mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK KTP sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.

Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.

Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK KTP) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini