TRIBUNJAKARTA.COM - Jalur afirmasi merupakan salah satu jalur masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SMA.
Tidak semua calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar di jalur afirmasi ini.
Terdapat tujuh kriteria calon siswa yang bisa mendaftar jalur afirmasi prioritas. Jalur Afirmasi dalam PPDB diprioritaskan bagi CPDB dari keluarga kurang mampu dan dari kategori yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Lantas, siapa saja calon siswa yang bisa mendaftar jalur afirmasi di PPDB Jakarta 2024?
Kriteria Siswa yang Jadi Prioritas Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:
1. Anak asuh panti
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak penyandang disabilitas
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus