Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi Anak Asuh Panti:
- memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
- melampirkan Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
- dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
- memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
- memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
- Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
- Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Jadwal Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19
- Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
- Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Lapor diri: 22-24 Juni 2024
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya