TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha, banyak pertanyaan terkait berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban (shohibul kurban).
Dalam Islam, orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya sendiri. Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Mengutip baznas.go.id, berikut ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan ajaran Islam.
Pembagian Daging Kurban
Menurut ajaran Islam, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Shohibul kurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian dari daging kurban. Hal ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan kebahagiaan bersama keluarga.
2. Sepertiga untuk Sedekah kepada Fakir Miskin
Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang bertujuan membantu mereka yang kurang beruntung.
3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat
Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Rincian Penggunaan Daging Kurban oleh Shohibul Kurban
Sahibul kurban diperbolehkan memakan daging kurban, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Jumlah yang Dikonsumsi
Sebaiknya shahibul kurban tidak mengonsumsi daging kurban lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban. Meskipun tidak ada batasan yang sangat ketat, pembagian ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.
2. Memperhatikan Hak Orang Lain
Penting bagi shohibul kurban untuk memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang lebih membutuhkan. Membagikan daging kurban secara adil dan merata akan memberikan berkah dan kebahagiaan kepada lebih banyak pihak.