DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Sentil Konten Vina di Youtube Dedi Mulyadi: Tak Ada Gunanya, Kecuali Jokowi Berkehendak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris, Jokowi dan Dedi Mulyadi

Reza Indragiri memberikan saran untuk dipertimbangkan kepada sejumlah kuasa hukum para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. 

Hal ini untuk "memaksa" Iptu Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan Propam. 

"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Intinya adalah mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum. Padahal dia tahu peristiwa itu tidak ada maka itu dia dipidana," terangnya. 

Reza Indragiri menduga peran dari Rudiana berhasil diungkap oleh Propam. 

Sayangnya, peran itu tak dipublikasikan oleh propam ke masyarakat. 

Dari hasil komunikasi bersama sejumlah kuasa hukum tersebut, salah satu kuasa hukum terpidana, Farhat Abbas, telah melaporkan Iptu Rudiana ke polisi. 

"Ternyata tadi sore saya menerima kabar, bahwa salah satu nama-nama yang saya sebutkan tadi betul membuat laporan dengan menggunakan Pasal 220 KUHP. Farhat Abbas, kita liat nanti perjalanannya seperti apa," pungkasnya. 

Kapolri kurang greget

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih menjadi perbincangan hangat sampai mendapatkan atensi dari Presiden RI, Joko Widodo hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.  

Kendati demikian, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih kurang 'greget' dalam menangani kasus tersebut. 

"Ini saatnya Kapolri lebih serius lagi men-take over. Saya lihat sudah serius, tapi gregetnya masih kurang," ujar Susno dalam acara Kompas Malam di Kompas TV pada Kamis (14/6/2024). 

Susno Duadji melanjutkan meski tim eksaminasi dan tim Propam telah mengusut kembali kasus tersebut, tetapi sesampai saat ini pihak kepolisian masih belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

Menurutnya, Polri semestinya gerak cepat melakukan penangguhan sementara atau menemukan alat bukti yang kuat. 

Namun, penangguhan sementara itu sepertinya tak akan dilakukan pihak kepolisian. 

Padahal, dasar penahanan Pegi Setiawan yang diumumkan ke publik baru keterangan saksi. 

"Tapi kita lihat, apa ke depannya? Kita ke depannya sampai ada praperadilan gitu. Nah, praperadilan itu tidak akan timbul kalau Polri mungkin terbuka kepada publik menyatakan bahwa kasus ini, cukup bukti atau minimal telah didapatkan 2 alat bukti yang sah," jelasnya. 

Ia mencontohkan alat bukti berupa saksi dalam kasus ini masih sangat lemah. Kesaksian saksi-saksi itu pun saling bertentangan. 

Bahkan ada saksi yang mencabut hingga mengubah keterangan mereka yang diberikan pada tahun 2016. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini