DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dibayar Cicil, Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Polri Bilang Terpidana Iming-imingi Saksi Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal dan Sudirman di kasus Vina Cirebon 2016 silam, tertawa mendengar pernyataan Mabes Polri soal adanya terpidana yang mengiming-imingi saksi agar mau bersaksi bohong.

Titin Heran, bagaimana para terpidana berani mengiming-imingi uang kepada saksi, bahkan dirinya saja dibayar secara cicil.

Titin justru menyebut para saksi diarahkan hakim agar bicara sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu disampaikan Titin kepada TribunJabar, Kamis (20/6/2024).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," kata Titin.

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" lanjutnya.

Titin pun mengaku tidak punya kemampuan finansial besar saat itu.

Mustahil baginya menggelontorkan atau mengiming-imingi uang kepada saksi demi bersaksi bohong.

Titin bahkan buka-bukaan, dirinya hanya dibayar Rp 4 juta, mendampingi Saka Tatal sampai sampai proses kasasi.

Begitupun sebagai pembela Sudirman, Titin mengaku dibayar secara cicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut," jelasnya.

Titin memastikan saksinya saat itu bicara sesuai apa yang diketahuinya.

Halaman
123

Berita Terkini