Ia meneruskan, "Sekali lagi, (terdakwa, red) sudah diperkirakan mengalami intimidasi oleh penyidik."
Reza mencontohkan ada majelis hakimnya top markotop saat menyidangkan perkara Jatiwaringin. Di mana terdakwa saat masih penyidikan diintimidasi para penyidik.
Di sidang, terdakwa yang berani ini mencabut BAP dan tegas menyebut nama penyidik yang sudah mengintimidasi secara fisik.
Hakimnya responsif, lalu memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan penyidik-penyidik yang disebut terdakwa di persidangan.
"Dalam perkara Jatiwaringin (penyidik yang intimidatif, red) disebut dan diingat oleh terdakwa. Mungkin dendam segala macam. Dia ingat terus namanya (penyidik, red)," beber Reza
Tapi akhirnya penyidik yang dimaksud terdakwa sudah melakukan penganiayaan tidak jadi datang ke persidangan. Kelakuan penyidik demikian dianggap majelis hakim sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sungguh disayangkan, sekelas penegak hukum jadi pelaku contempt of court.
Kata Reza, hebatnya majelis hakim dalam putusan perkara Jatiwaringin mencantumkan nama penyidik dan perbuatannya yang intimidatif terhadap terdakwa.
"Perkara ini harusnya jadi PR bagi kepolisian, lah. Karena di dalam putusan (penyidik red) disebut telah melakukan penganiayaan," kata dia.
Bedanya dengan perkara Jatiwaringin, dalam sidang Vina Cirebon para terdakwanya baru sebatas mencabut keterangan di BAP tanpa satupun menyebut penyidik yang mengintimidasinya.
"Dan hakim, mohon maaf, tidak begitu responsif dengan bertanya kenapa kalian cabut? Hakim kemudian hanya memilih memakai BAP (penyidikan, red) saja. Tanpa cermat lebih jauh terhadap berkas-berkas terkait lainnya," beber Reza.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, pernah menyebut peradilan kasus Vina di tahun 2017 silam merupakan peradilan sesat karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami melihat ini peradilan sesat, peradilan sesat kalau ini benar terbukti Saka dan 7 terpidana lainnya bukan pelakunya," ujar Putri dalam Catatan Demokrasi di TV One yang tayang pada Selasa (4/6/2024).
Iptu Rudiana Buat Laporan Palsu?
Sedikit flashback, Reza mengingatkan kasus Vina Cirebon didasari pada laporan polisi di mana yang melaporkan adalah Iptu Rudiana, ayah Eky yang tak lain pacar Vina.
Dua poin laporan Iptu Rudiana yang membuat Reza tercengang adalah, pertama bahwa korban Vina dan Eky ditusuk. Poin kedua, korban Vina dan Eky tewas di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pembuktian ilmiah, hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik, menyimpulkan tidak ada trauma tajam di tubuh Eky, yang ada trauma tumpul.