DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Borok Hakim Kasus Vina Dibongkar, Percaya Penyidik dan Abaikan Hadi Cs saat Tarik BAP di Sidang 2017

Penulis: Y Gustaman
Editor: Pebby Adhe Liana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Reza, dua poin laporan Iptu Rudiana soal korban Vina dan Eky bertolakbelakang dengan bukti ilmiah hasil autopsi dan dokter forensik.

BACA JUGA:Presenter Uya Kuya campur aduk perasaannya. Ia tak kuat menahan emosinya mendengar betapa keji siksaan yang dialami Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, saat proses penyidikan. Berulangkali Saka Tatal membantah terlibat di kasus ini.

"Dalam mindsetnya Rudiana, jelas pembunuhan. Karena kedua korban ditusuk dan kedua korban meninggal di TKP. Berarti meninggal akibat penusukan, terjadi pembunuhan," beber Reza.

Memang, korban Vina mengalami trauma tajam. Tapi luka itu terjadi di punggung telapak tangan dan daerah pipi, artinya bisa jadi akibat kecelakaan.

Berdasarkan bukti pemeriksaan dokter umum dan forensik, trauma tajam di tubuh Vina bukan karena penusukan.

"Bagi saya, Iptu Rudiana patut diduga telah membuat laporan palsu. Karena patut diduga membuat laporan palsu, maka itu pidana. Kan sederhana, bandingkan saja dengan hasil autopsi, mana penusukannya? Kan tidak ada. Berarti laporan palsu," katanya lagi.

Merujuk Pasal 220 KUHP berbunyi, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Reza kemudian mengingatkan kembali ingatan publik soal runtutan peristiwa kasus Vina. Bahwa, autopsi dokter terhadap jasad Vina dan Eky, begitu juga dengan pemeriksaan forensik, berlangsung setelah Iptu Rudiana buat laporan polisi.

Menurut Reza, ketika pertanyaan apakah Vina dan Eky dibunuh atau kecelakaan belum terjawab,, Iptu Rudiana diduga sudah lakukan pidana dengan membuat laporan palsu. Karena dua poin laporannya bertentangan dengan hasil autopsi dokter dan pemeriksaan forensik.

Memang, Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam dan diawasi Itwasum. Tempo hari Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers menyebut Iptu Rudiana on the track.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini