Cerita Kriminal

Tagih Utang ke Temannya, Pemeran Tuyul Rumah Hantu di Jakarta Timur Dibakar

Penulis: Bima Putra
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar malam di Jalan TB Simatupang, Gedong lokasi pekerja wahana rumah hantu berinisial AMG (31) dibakar, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Seorang pemain wahana rumah hantu pada pasar malam di Jalan TB Simatupang, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur dibakar temannya sendiri.

Korban berinisial AMG (31) dibakar rekan kerjanya di pasar malam, E alias T hingga mengalami luka di bagian kepala, leher punggung, perut pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil penyidikan jajaran Polsek Pasar Rebo T membakar AMG lantaran tidak terima saat ditagih pembayaran utang.

"Berawal dari korban AMG menagih utang sebesar Rp70.000 kepada pelaku E alias T, pelaku tersinggung," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2024).

Kala itu, T yang merupakan pekerja wahana tong setan atau roda gila di pasar malam menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu seketika menyulut api hingga AMG terbakar.

Berdasar informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, AMG yang berperan sebagai sosok Tuyul di rumah hantu mengalami luka bakar di kepala, pipi kiri, leher, punggung kanan, serta perut.

Beruntung saat kejadian para pekerja pasar malam bergegas memadamkan api, lalu membawa AMG ke RSUD Pasar Rebo tak jauh dari lokasi kejadian untuk mendapat penanganan medis.

"Korban mengalami luka bakar (dengan tingkat) 40 persen. Kasus sedang ditangani oleh Polsek Pasar Rebo. Masih dalam proses penyelidikan. Sudah dibuatkan laporan polisi," ujar Nicolas.

Dalam kasus ini jajaran Polsek Pasar Rebo menyatakan sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi mengamankan pelaku, dan menetapkan T sebagai tersangka pembakaran.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki menuturkan T disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Diproses pidana, dan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan (rumah tahanan) Polsek Pasar Rebo," tutur Haris.

Sementara AMG kini masih menjalani perawatan medis lebih lanjut di RSUD Pasar Rebo akibat luka bakar diderita, serta proses visum untuk keperluan penyidikan kasus.

Awak media sudah mengonfirmasi kejadian kepada pengelola pasar malam, namun saat ditemui pada Jumat (21/6/2024) malam pihak pengelola enggan memberi keterangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini