DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

3 Kemiripan Kasus Subang dan Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pembunuhan Sama-sama Tak Ngaku Terlibat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan mengaku tidak bersalah atas pembunuhan Vina dan Eky saat konfrensi pers (kanan). Yosep tersenyum saat rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang (kiri).

 

2. Sama-sama Tidak Mengaku

Atas keputusan penetapan tersebut, tersangka kasus Subang dan kasus Vina Cirebon menggugat Kombes Surawan di praperadilan.

Mimin, Arighi, Abi dan Pegi Setiawan menuntut kejelasan atas penetepan tersangka pada mereka.

Mimin Mintarsih (51) (kanan) serta kedua anaknya saat menyambangi makam Tutu Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Pemakaman Umum Istuning, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Tersangka kasus Subang tak terima ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tak berada di lokasi saat Tuti dan Amel dibunuh.

Pun dengan Pegi Setiawan yang kekeuh bahwa dirinya berada di Bandung saat Eky dan Vina ditemukan tewas.


3. Praperadilan Ditunda

Sidang Praperadilan kasus Subang pertama kali digelar pada Senin 4 Desember 2023.

Menurut kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat, dang praperadilan ditunda karena pihak tergugat atau Polda Jabar tidak hadir.

"Ditunda jadi pekan depan," kata Rohman Hidayat.

Hal serupa juga terjadi pada Sidang Praperadilan kasua Vina Cirebon, Senin 24 Juni 2024.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Niko Kili Kili mengatakan sidang ditunda sampai 1 Juli 2024 karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini," katanya.

Salah satu Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa saat pihak Polda Jabar mangkir di sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin (24/6/2024). (Tangkapan layar Kompas TV)

Ia menduga penundaan Sidang Praperadilan ini sengaja dilakukan sebagai strategi Polda Jabar untuk meningkatkan berkas Pegi Setiawan menjadi P21.

"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai," katanya.

Bedanya, dalam kasus Subang pihak tergugat dianggap tidak melanggar aturan apapun dalam menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini