DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Praperadilan Bertepatan dengan HUT Polri: Kuasa Hukum Minta Penyidik Legowo, Bebaskan Pegi Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.

Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.

Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.

Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).

Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini