TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar kembali pada 1 Juli 2024 mendatang setelah sebelumnya ditunda lantaran pihak penyidik Polda Jawa Barat mangkir.
Hari itu bertepatan dengan momen hari ulang tahun polisi, Hari Bhayangkara ke-78.
Sugianti Iriani, kuasa hukum atau pengacara Pegi Setiawan, meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Kasus Pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky terhadap Pegi Setiawan.
"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (28/6/2024).
Sugianti menilai pengembalian berkas Pegi Setiawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky," sambungnya.
Dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, kian membuat pihaknya yakin jika Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.
"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya.
Sehingga keputusan Polda Jabar bila mengeluarkan SP3 bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.
"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Yakin tak bersalah
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan melihat dikembalikannya berkas penyidik Polda Jawa Barat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena pihak penyidik kesulitan melengkapi alat bukti kuat keterlibatan kliennya.
Pasalnya, Toni RM, salah satu pengacara Pegi, mengatakan berkas dikembalikan lantaran berkas yang diberikan penyidik belum memenuhi unsur yang menguatkan Pegi sebagai pelakunya.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," kata Toni seperti dilansir dari channel Youtube-nya yang tayang pada Kamis (28/6/2024).
Toni begitu yakin bahwa pihak penyidik tak bakal bisa memenuhi alat bukti.
Sebab, ia meyakini bahwa alat bukti tersebut memang tidak ada.
Alat bukti yang dimiliki pihak penyidik pun dinilai lemah dan tak menunjukkan bahwa Pegi ialah pelaku atau tersangka utama di balik pembunuhan dua sejoli itu.
"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari itu sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya.
Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa.
Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan.
"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya.
Berkas dikembalikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.
Lapor ke Menkumham
Pihak dari Pegi Setiawan, tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengadu ke Menko Polhukam karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan, kemarin.
“Di praperadilan bukan masalah menang atau kalah. Ini kan (soal) menersangkakan, penahanan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jawa Barat berbeda, makanya kami adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda Jawa Barat enggak serius, ini bagaimana?” kata Marwan usai melapor ke pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa siang.
Dalam inti laporan yang disampaikan, pihak Pegi menyampaikan keberatan ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku termohon pada sidang praperadilan.
“Poin intinya kami minta agar persidangan dari Polda (Jawa Barat) datang, hadir, ksatria. Kita kan untuk mengadu argumen,” ujar Marwan.
Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan nanti.
“Bukan masalah yang menang atau kalah, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana,” kata Marwan.
Pihak Pegi pun meminta Menko Polhukam Hadi yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menegur Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.
Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).
Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya