Polisi Duga Banyak Orang Jadi Korban Penipuan Modus Like Video Youtube yang Didalangi WNI di Kamboja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi youtube

Namun, korban justru diminta memberikan deposit sebelum melakukan pekerjaan yang ditawari pelaku.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujar Ade Safri.

Tersangka EO dan SM kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, EO dan SM juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini