DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ganti Rugi Pegi Dinilai Kecil, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Rp 100 Miliar: Biar Gak Salah Tangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan, suasana Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung dan Komjen Pol Purn Oegroseno

Jika diputuskan nanti penahanan ataupun penangkapan tidak sah, maka pihak Polda Jabar selaku tergugat bertanggungjawab untuk mengganti rugi serta melakukan rehabilitasi nama Pegi. 

Belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil. 

Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024). 

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat. 

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya. 

Polri enggak usah malu

Sependapat dengan Hotman Paris, Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno juga mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Wakapolri periode 2013-2014 tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera membentuk tim tersebut. 

Tim tersebut dibentuk untuk menyingkap kabut misteri di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih itu.  

Pasalnya, kasus pembunuhan ini carut marut karena diwarnai banyak kejanggalan.

Kejanggalan terkait apakah ketujuh terpidana yang telah dijebloskan ke bui memang betul pelaku sebenarnya? Serta motif di balik pembunuhan itu yang kini masih gelap. 

"Supaya tidak melebar kemana-mana jadi ada juru bicaranya. Sudah lah kita (polisi) kan enggak usah malu kalau ada salah, ya minta maaf," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) malam. 

Namun, jika kasus ini dianggap sudah selesai karena putusan pengadilan yang sudah inkrah, ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian. 

"Kalau faktanya seperti ini (semrawut) ya, ini PR yang tidak pernah tuntas. Akan menjadi catatan kepolisian sampai kapanpun," pungkasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini