DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar Soal Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Eks Wakapolri: Enggak Nyambung!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno dan Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Penetapan daftar pencarian orang (DPO) dengan yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno. 

Pasalnya, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan. 

Oegro menjelaskan orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka. 

DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.

Selain itu, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.

Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.

"Jadi bukan ditangkap DPO sekarang baru dicari oh ada kartu keluarga, ijazah dan sebagainya. Kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini soal DPO, cari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya, ini enggak nyambung," ujar Oegro seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kartu keluarga dan surat-surat lainnya itu bukan berarti surat yang disebutkan sebagai alat bukti di dalam KUHAP. 

"Biasanya kalau surat itu ditemukan (alat bukti) kalau (kasus) pemalsuan," katanya.

Saksi ahli sebut ijazah bisa jadi alat bukti

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Agus Surono, menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti. 

Hal itu diungkapkannya saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). 

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. 

Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti. 

lihat foto Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Halaman
123

Berita Terkini