TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan.
Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya," ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024).
Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya.
"Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan," ujar Susno.
Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal.
"Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan," jelasnya.
Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian.
"Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu," katanya.
Tidak ada novum?
Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina.
Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan.
"Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru," ujarnya.
Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya.