"Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu," pungkasnya.
Tolak grasi
Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon.
Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu.
"Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia," ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024).
Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya.
"Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara," kata Jutek menirukan ucapan mereka.
Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.
"Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.
Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung.
Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.
"Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI," pungkasnya.
MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).