DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar Soal Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Eks Wakapolri: Enggak Nyambung!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno dan Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti. 

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus. 

Mendengar penjelasan Agus Surono, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meragukan pendapatnya. 

Menurut Marwan, ijazah tidak cukup menjadi bukti dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi Setiawan. 

Ijazah dan dokumen kependudukan, kata Marwan, tidak terkait dengan kasus pembunuhan dua sejoli itu. 

"Bagaimana kalau seandainya orang dituduhkan kasus pencurian, apakah cukup dengan mengambil ijazah dan mengambil keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dipercaya? Bagaimana menurut ahli," tanya Marwan. 

Agus tidak langsung menjawab pertanyaan Marwan. 

Ia mengatakan bahwa sidang praperadilan hanya membahas aspek formil, bukan pokok perkara. 

Praperadilan, kata Agus, bukan forum mengukur kualitas alat bukti. 

Barang bukti terkait juga tidak diperlukan selama minimal dua alat bukti, penetapan status tersangka dianggap sah. 

"Kalau begini gampang sekali loh untuk memersangkakan orang-orang. Setiap (kasus) ini, kita cari saja ijazahnya. Cari aja keterangan saksi-saksi kalau begitu. Bagaimana menurut ahli? Sependapat enggak seperti itu? kata Marwan. 

"Saya tidak sependapat dengan apa yang disimpulkan saudara," jawab Agus. 

Saksi ahli beri jawaban template

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili menyatakan kekecewaannya kepada ahli pidana, Profesor Agus Surono, yang dihadirkan Polda Jabar selaku termohon di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).

Niko melihat Agus tidak objektif dalam memberikan pandangan ahlinya.

"Ini ahli tadi menurut kami, tim penasihat Pegi Setiawan, ahli ini tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko.

Halaman
123

Berita Terkini