Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.
Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan. (TribunJabar/TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya