DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Menangkan Praperadilan,Kompolnas Ingatkan Penyidik Ada 3 Kasus Belum Terungkap: Evaluasi Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.

pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan

"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.

Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.

"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.

Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.

"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.

Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.

Polda Jabar Patuhi Putusan Hukum

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengaku pihaknya akan mematuhi putusan hakim.

Ia mengungkapkan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.

"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang diputuskan hakim, kita patuh hukum," kata Nurhadi.

Nurhadi juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik saat ditanya apakah polisi akan mencari sosok Pegi yang lain.

Selain itu, Nurhadi mengatakan putusan hakim tidak menyebutkan persoalan ganti rugi melainkan penyidikan dihentikan serta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Kita patuh apa yang disampaikan hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah selanjurnya. Kita yang penting patuh," kata Nurhadi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini