Diketahui, Eman Sulaeman sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.
Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.
Kemudian, pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.
Lalu, Eman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Putusan Eman
Seperti diketahui, Eman yang bertindak sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, membuat putusan yang diapresiasi masyarakat.
Eman mengabulkan seluruh gugatan, dan membebaskan Pegi dari jeruji tahanan, terkait kasus Vina Cirebon 2016 silam.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," kata Hakim Eman.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Eman juga menegaskan, status tersangka Pegi yang ditetapkan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya