"Dukungan dari warga sangat luar biasa. Ini menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan yang kuat di desa kami. Semoga Pegi bisa kembali menjalani hidup dengan baik," jelas dia.
Pegi Setiawan baru saja memenankan gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak sah. (TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya