DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Saat Kepulangan Pegi Setiawan Disambut Tangis Haru Warga, Orang Dekat Iptu Rudiana Datangi Makam Eky

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Dukungan dari warga sangat luar biasa. Ini menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan yang kuat di desa kami. Semoga Pegi bisa kembali menjalani hidup dengan baik," jelas dia.

Pegi Setiawan baru saja memenankan gugatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak sah. (TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini