DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tim Otto Hasibuan Laporkan Aep dan Rudiana ke Bareskrim, Kapolri Ungkap 1 Janji Soal Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Laporkan Iptu Rudiana

Selain Aep dan Dede, tim kuasa hukum juga melaporkan saksi kasus Vina lainnya, yakni Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi pada 30 Juni 2024 lalu.

Hari ini, Rabu (17/7/2024), Jutek dan tim kembali ke Bareskrim untuk melaporkan Iptu Rudiana.

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan kesaksian palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kapolri Angkat Bicara

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengetahui laporan yang masuk ke Bareskrim, termasuk soal Aep dan Dede serta Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi.

Ia memastikan, akan mengusut kasus Vina Cirebon termasuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016."

"Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini