Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan lima anggota keluarga Afif Maulana (13).
Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga dalam kasus tewasnya Afif yang diduga dianiaya anggota Polda Sumatera Barat.
Dari hasil penelaahan, lima anggota keluarga Afif dinyatakan memenuhi syarat menjadi terlindung sebagaimana diatur UU 31 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK.
"Program perlindungan yang diberikan kepada pemohon berupa pemenuhan hak prosedural," kata Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).
Nantinya LPSK akan mendampingi lima anggota keluarga Afif ketika mereka diminta memberi keterangan kepada aparat penegak hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terjadi.
LPSK juga akan memberikan pemenuhan hak atas informasi kepada pihak keluarga terkait proses hukum kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan pihak keluarga Afif ke Polresta Padang.
Perlindungan pemenuhan hak prosedural ini dalam bentuk pendampingan ketika anggota keluarga Afif memberikan keterangan pada setiap proses hukum, dan pemenuhan hak atas informasi.
Selain pihak keluarga Afif terdapat juga saksi dan korban lain yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus yang sama, namun LPSK masih melakukan proses penelaahan.
"Lima orang keluarga korban adalah ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari almarhum AM. Saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan saksi dan korban lain," ujar Achmadi.
Secara total LPSK menyatakan sudah menjangkau 28 saksi dan korban terkait kasus penganiayaan Afif, tapi baru 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan.
Dalam proses penelaahan ini LPSK akan meminta keterangan para saksi dan korban untuk memastikan sifat pentingnya keterangan, serta apakah terdapat risiko ancaman dialami.
LPSK juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para saksi dan korban, melakukan penelusuran rekam jejak para pemohon, kemudian memeriksa kebenaran dokumen terkait.
"Dalam menelaah permohonan perlindungan LPSK memastikan terpenuhinya persyaratan perlindungan," tutur Achmadi.
Sebagai informasi, Afif Maulana (13) diduga tewas dianiaya oknum anggota Polri sebelum jasadnya ditemukan di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).