TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa.
Pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.
Analisis itu keluar dari mulut seorang pensiunan jenderal bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Menurutnya, gara-gara kasus fiktif tersebut, publik sampai aparat penegak hukum terkecoh dibuatnya. Termasuk, pakar berkepala plontos yang getol mengomentari kasus ini.
Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi.
"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024).
Pasalnya, Susno menilai perkara tersebut sebenarnya sudah selesai dengan kesimpulan akhir sebuah kecelakaan.
Ia teramat yakin bahwa kasus tersebut bukan karena pembunuhan.
Bahkan, eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.
"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," katanya.
Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota). Padahal, peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Jika itu disebut sebuah pembunuhan, Susno menilai banyak celah kejanggalan yang bisa diungkap.
"Saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada, pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut. Berarti kan kejadiannya enggak ada," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.